Apakah Qurban bisa dijadikan satu dengan Aqiqah.?

Qurban dan Aqiqah digabungkan menjadi satu apakah boleh.?

BachsulMasail~ Soal ke #50. Tentang Qurban dan Aqiqah.

1. Apakah benar Qurban sekaligus diniati Aqiqoh diperbolehkan ?

2. Kalo boleh Prakteknya bagaimana, mulai dari niat, Cara menyembelih, Pentasarufan Daging dll.

3. Bolehkah daging Qurban atau Aqiqah diberikan kepada non muslim.?

Jawaban #50:

1. Menurut imam Romli, boleh menyembelih satu kambing dengan niat Qurban sekaligus Aqiqah (mendapat pahala keduanya) dengan syarat bukan Qurban atau Aqiqah wajib. Sedangkan menurut Imam Ibn Hajar jika diniati keduanya, maka tidak menjadi kurban atau aqiqah.

ﻣﺴﺌﻠﺔ ‏) ﻟﻮ ﻧﻮﻱ ﺍﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﻭﺍﻟﻀﺤﻴﺔ ﻟﻢ ﺗﺤﺼﻞ ﻏﻴﺮ ﻭﺍﺣﺪ ﻋﻨﺪ ﺣﺞ ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺍﻟﻜﻞ ﻋﻨﺪ ﻣﺮ ﺍﻫـ

Masalah: Apabila seseorang berniat aqiqoh dan qurban sekaligus maka menurut Ibnu Hajar niat tersebut hanya berlaku salah satunya. Menurut imam Romli, sah untuk keduanya.(Itsmid al-‘Ain Hal 77).

Ibarot yang tidak jauh berbeda juga dapat dilihat pada: Bughyah alMustarsyidin 154, al-Baajuri II/304 dan al-Qalyubi IV/255.


2. Sama seperti Aqiqah ataupun Qurban pada umumnya, ambil contoh, misalnya niat. Suatu ibadah memerlukan niat, tidak berbeda dalam hal Qurban atau Aqiqah baik oleh pihak mudlohhi sendiri atau diserahkan kepada wakilnya, kecuali qurban Nadzar maka tidak ada syarat niat.

ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﻌﻴﻨﺔ ﺍﺑﺘﺪﺍﺀ ﺑﺎﻟﻨﺬﺭ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﻤﺘﻄﻮﻉ ﺑﻬﺎ ﻭﺍﻟﻮﺍﺟﺒﺔ ﺑﺎﻟﺠﻌﻞ ﺍﻭ ﺑﺎﻟﺘﻌﻴﻴﻦ ﻋﻤﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺬﻣﺔ ﻓﻴﺸﺘﺮﻁ ﻟﻪ ﻧﻴﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺬﺑﺢ ﺍﻭ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺘﻌﻴﻴﻦ ﻟﻤﺎ ﻳﻀﺤﻰ ﺑﻪ ﻛﺎﻟﻨﻴﺔ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭﻟﻪ ﺗﻔﻮﻳﻀﻬﺎ ﻟﻤﺴﻠﻢ ﻣﻤﻴﺰ ﻭﺍﻥ ﻟﻢ ﻳﻮﻛﻠﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﺬﺑﺢولو وكل في الذبح كفت نيته عن نية الوكيل بل لو لم يعلم الوكيل انه مضح لم يضر 
‏( ﺍﻟﺒﺎﺟﺮﻯ ﺟﺰ 2 ﺹ : 296 ‏

Tidak disyaratkan niat dalam qurban yang telah ditentukan sebagai nazar sejak permulaan. Beda halnya dengan qurban sunah dan Qurban wajib dengan jalan ja’li (menjadikan) atau ta’yin (menentukan) dari apa yang dalam tanggungannya, maka disyaratkan niat ketika menyembelih atau menentukan hewan qurbannya sebagaimana niat dalam ibadah zakat. Boleh juga niat diserahkan kepada seorang muslim yang sudah tamyiz sekalipun ia tidak dijadikan wakil dalam menyembelih. Ketika seseorang mewakilkan penyembelihan hewan qurban kepada orang lain, niatnya sudah mencukupi (wakil yang bertugas menyembelih tidak perlu niat-pent), bahkan meskipun wakil tidak mengetahui bahwa yang menyuruhnya adalah seorang yang qurban, itu tidak menjadi soal. Al-Bajuri Juz 2:296

Yang harus di perhatikan adalah pembagian dagingnya.

Daging kurban pada dasarnya harus (wajib) dibagikan dalam keadaan mentah, karena maksud dari pemberian adalah tamlik (memberikan hak milik). Sedangkan daging Aqiqoh yg afdlol diberikan dalam kondisi matang, sebab tujuan utama aqiqah adalah menyuguhkan hidangan. Namun jika diberikan berupa daging mentah, itu hukumnya boleh-boleh saja.

وهي كالاضحية في جنسها وسلامتها مما يمنع الاجزاء وفي افضلها والاكل منها والتصدق والاهداء والادخار وقدر المأكول وفي امتناع نحو البيع  ...وفي اعتبار النية..... الى قوله.... نعم لا يجب التمليك من لحمها نيئا 
حواشي منهاج القويم ٣٠٧

Aqiqah itu seperti qurban dalam hal jenis, bebas cacat dari hewan qurban, keutamaan hewan, makan dagingnya, sedekah, hadiah, menyisakan untuk disimpan, seberapa banyak orang yang qurban mengambil untuk memakannya, larangan menjualnya dan niat (sampai redaksi kitab), memang tidak wajib memberikan hak milik dari daging aqiqah dalam keadaan mentah. [Hawasyi Minhajil Qowim 307]

I’aanah at-Thoolibiin II/333 :

ﻭﻳﺠﺐ ﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﻭﻟﻮ ﻋﻠﻰ ﻓﻘﻴﺮ ﻭﺍﺣﺪ ﺑﺸﻲﺀ ﻧﻴﺌﺎ ﻭﻟﻮ ﻳﺴﻴﺮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺘﻄﻮﻉ ﺑﻬﺎ
ﻭﺍﻷﻓﻀﻞ ﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﻜﻠﻪ ﺇﻻ ﻟﻘﻤﺎ ﻳﺘﺒﺮﻙ ﺑﺄﻛﻠﻬﺎ ﻭﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺒﺪ ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺄﻛﻞ ﻓﻮﻕ ﺛﻼﺙ ﻭﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﺠﻠﺪﻫﺎ ﻭﻟﻪ ﺇﻃﻌﺎﻡ ﺃﻏﻨﻴﺎﺀ ﻻ ﺗﻤﻠﻴﻜﻬﻢ ﻭﻳﺴﻦ ﺃﻥ ﻳﺬﺑﺢ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺑﻨﻔﺴﻪ
‏( ﻭﻗﻮﻟﻪ ﻧﻴﺌﺎ ‏) ﺃﻱ ﻟﻴﺘﺼﺮﻑ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻤﺴﻜﻴﻦ ﺑﻤﺎ ﺷﺎﺀ ﻣﻦ ﺑﻴﻊ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﻲ ﺟﻌﻠﻪ ﻃﻌﺎﻣﺎ ﻭﺩﻋﺎﺀ ﺍﻟﻔﻘﻴﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻷﻥ ﺣﻘﻪ ﻓﻲ ﺗﻤﻠﻜﻪ ﻻ ﻓﻲ ﺃﻛﻠﻪ
Wajib sedekah dari hewan qurban sunnah walaupun hanya kepada satu orang fakir, berupa daging mentah meskipun tidak banyak. Utamanya disedekahkan semua, kecuali sesuap untuk mendapatkan berkah dengan cara memakannya. Sebaiknya memilih dari bagian hati dan jangan lebih dari tiga suap. Utama pula menyedekahkan kulit hewan qurban.

Seorang yang melaksanakan qurban sunnah boleh memberi orang kaya dari daging qurban dalam kondisi matang, bukan mentah.

Sunah pula bagi lelaki yang melaksanakan qurban agar menyembelih hewan qurbannya sendiri, tidak diwakilkan.

(Redaksi penulis kitab "dalam kondisi mentah") artinya adalah agar fakir miskin yang menerima daging dapat leluasa menasarufkannya, bisa menjualnya atau lainnya. Maka tidak cukup menjadikan hewan qurban menjadi makanan (dengan cara memasaknya.pent) dan membuat undangan kepada fakir miskin untuk makan bersama, karena hak mereka adalah menguasai, bukan menikmati hidangan. [I'anatuth Tholibin 2:333]

Sedekah dari daging aqiqah yang telah dimasak lalu dikirimkan kepada faqir miskin lebih baik daripada membuat undangan makan dan menyedekahkan daging aqiqah dalam kondisi mentah. [I'anatuth Tholibin 2:336]

3. Jawaban soal nomor 3, mengenai pentashorrufan kepada non muslim apakah diperbolehkan ?

Jawabannya: Tafsil:

1. Mutlaq tidak boleh.

- I’anatuth Tholibiin Juz 2 :

ويشترط فيهم أن يكونوا من المسلمين. أما غيرهم فلا يجوز إعطاؤهم منها شيئا

“Dan disyaratkan pada penerima daging qurban adalah dari orang-orang Islam, adapun selain mereka maka tidak boleh, meskipun sedikit”.

2. Boleh, dengan ketentuan :
- Bukan Qurban wajib.
- Bukan Kafir Harbi.

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا , وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ

Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak diperbolehkannya memberikan daging kurban kepada orang kafir dalam keadaan matang, secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah mewujudkan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut ketentuan dasar dari Madzhab Syafi’i adalah boleh,”  (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).

Logika yang dibangun untuk mendukung pendapat ini adalah bahwa tujuan Qurban itu sendiri adalah untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang Muslim dengan cara memberi makan kepada mereka.

Sebab, hewan kurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka pada hari raya Idul Adha. Konsekuensi logis dari cara pandangan seperti adalah tidak diperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim.

Adapun argumentasi yang dibangun untuk meneguhkan pandangan yang memperbolehkan untuk memberikan daging kurban kepada orang non-Muslim adalah bahwa berkurban itu merupakan sedekah. Sedangkan tidak ada larangan untuk memberikan sedekah kepada pihak non-Muslim.

Namun kebolehan memberikan daging kurban kepada non-Muslim tidak bisa dipahami secara mutlak. Tetapi harus dibaca dalam konteks non-Muslim yang bukan harbi (non-Muslim yang tidak memusuhi orang Islam). Dan bukan kurban wajib, tetapi kurban sunah. 

Dengan kata lain, diperbolehkan memberikan sedekah—termasuk di dalamnya memberikan daging kurban—selain kepada kafir harbi (non-Muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam).

فَصْلٌ : وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا .وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ ، وَأَبُو ثَوْرٍ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ وَقَالَ مَالِكٌ : غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا .وَكَرِهَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ . وَلَنَا أَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إطْعَامُهُ لِلذِّمِّيِّ ، كَسَائِرِ طَعَامِهِ ، وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ .فَأَمَّا الصَّدَقَةُ الْوَاجِبَةُ مِنْهَا ، فَلَا يُجْزِئُ دَفْعُهَا إلَى كَافِرٍ لِأَنَّهَا صَدَقَةٌ وَاجِبَةٌ ، فَأَشْبَهَتْ الزَّكَاةَ ، وَكَفَّارَةَ الْيَمِينِ


Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya, (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, halaman 105).

Belum ada Komentar untuk "Apakah Qurban bisa dijadikan satu dengan Aqiqah.?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel