Hutang dibayar dengan hasil panen.
Bolehkah hutang dibayar dengan hasil panen.
Deskripsi masalah.
Di sebagian daerah di tanah Jawa, sekarang marak terjadi transaksi yang cukup unik. Ketika
meminjam uang, pengembaliannya tidak dengan uang. Akan tetapi menyetor hasil panen dengan
perhitungan harga di bawah standart (lebih murah) untuk kemudian kadar dan bobotnya disesuaikan
dengan kadar hutang si peminjam uang. Mekanisme pembayaran hutang tersebut disepakati pihak
peminjam dan pemberi pinjaman sejak awal. Bukan setelah transaksi hutang.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum transaksi sebagaimana deskripsi di atas..???
b. Kalau tidak boleh bagaimana solusinya, mengingat sudah marak terjadi di masyarakat?
Jawaban:
a. Tidak sah dan haram jika syarat tersebut disampaikan dalam akad.
Referensi:
Roudlotut Tholibien Juz 4 hal.33
Is'adur Rofiq Juz 1 hal.144
Ianatut Tholibien Juz 3 hal.52
Dll.
b. Dengan tidak menyebutkan syarat dalam akad dan kedua belah pihak saling merelakan.
Baca juga:
Referensi
1. Tuhfat al-Muhtaj ma’a Hasyiyah asy-
Syarwaniy, vol. 5, h. 46.
2. Is’ad ar-Rafiq, vol. 1, h. 126-127.
3. Tadzkir an-Nas, h. 287.
4. Dan lain-lain
Belum ada Komentar untuk "Hutang dibayar dengan hasil panen."
Posting Komentar