Hukum Aqiqoh Dengan Selain Kambing. Tapi dengan Sapi, Unta, Kerbau dll.

Aqiqoh Dengan Selain Kambing.

Pertanyaan:

Kita tahu aqiqah adalah salah satu sunnah yang sangat dianjurkan Rosululloh SAW, 1 kambing untuk bayi perempuan & 2 kambing untuk bayi laki-laki. Bagaimana ketika yanq dipotong 1 ekor kerbau atau sapi, supaya bisa mencukupi kepada undangan yang banyak.
Dan bagaimana jika yang disembelih itu ayam atau bebek bagi orang yang tidak mampu.

Pertanyaan :
1. Bolehkah beraqiqoh dengan selain kambing? (sapi / kerbau bagi yang mampu)
2.Bagaimana jika sebaliknya, beraqiqoh dengan ayam / bebek (bagi yang tidak mampu) ? 
Mohon pencerahannya. 

Jawaban:


Disebutkan dalam kitab At-Tajrid li-Naf'il Abid - Al Bujairami bahwasanya :
قوله:، وحصول السنة بشاة) أي: فلا تحصل بغير ذلك من غير النعم والظاهر أنه يجزئ كل من البقرة، والناقة عن سبعة كما في الأضحية شرح م ر
"Perkataan mushannif " dan bisa memperoleh kesunnahan dengan kambing" yakni maka tidak hasil (tidak memperoleh pahala kesunnahan) dengan selain yang demikian seperti selain binatang ternak, sedangkan dhahirnya sesungguhnya dapat di terima (mencukupi) setiap yang berupa sapi dan onta untuk 7 (orang) sebagaimana pernjelasan Imam Ramli tentang korban "
Mim Ra' = Imam Ramli, kalau khilaf ruju'.

Beraqiqah dengan sapi, kerbau atau unta juga boleh, aturannya sama seperti halnya qurban. jadi satu sapi bisa dijadikan aqiqoh untuk satu orang atau maksimal 7 orang. AlBujairomi.



Untuk menjawab masalah ini ada baiknya kita tengok keterangan yang tersebut dalam kitab Kifayatul Akhyar. Dalam kitab ini dikatakan bahwa menurut pendapat yang paling sahih (al-ashshah) aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing (al-ghanam). Namun pendapat lain menyatakan, yang paling utama adalah aqiqah dengan kambing sesuai bunyi hadits yang ada (li dhahiris sunah).

وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ

Artinya: “Menurut pendapat yang paling sahih, aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan adalah dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, karena sesuai dengan bunyi sunah,” (Lihat Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535).

Jika kita cermati penjelasan dalam kitab Kifayatul Akhyar itu, dengan jelas mengandaikan kebolehan beraqiqah dengan unta atau sapi. Bahkan dengan sangat gamblang dikatakan di situ, bahwa pendapat yang lebih sahih adalah yang menyatakan bahwa beraqiqah dengan unta atau sapi lebih utama dibanding dengan kambing.

Senada dengan yang ta'bir diatas, dan dengan tambahan keterangan sebagai berikut :
توشيخ ابن قاسم 270 )
وعن ابن عباس يكفي اراقة الدام ولو من دجاج او أوز وكان الشيخ محمد الفضالي يأمر الفقير بتقليده ويقاس على الأضحية العقيقة فيجوز لمن لم يقدر على ثمن الشاة ان يعق ولده بالديكة على  مذهب ابن عباس كما قاله الشيخ محمد الفضالي اهـ .
Wallohu A'lam Bis Showab.

Belum ada Komentar untuk "Hukum Aqiqoh Dengan Selain Kambing. Tapi dengan Sapi, Unta, Kerbau dll."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel