Hukum duduk tahiyat awal keliru dengan duduknya tahiyat akhir

Bagaimana menyikapi perpindahan duduk tawarruk ke duduk iftirosy.

Deskripsi Masalah:

Banyak orang di masjid ketika berjamaah masbuk. Ketika imam tahiyat akhir makmum lupa kalo dia belum tahiyat akhir, sehingga saat dia ingat langsung dia merubah posisi duduk tahiyat akhirnya menjadi duduk tahiyat awal. Sehingga pas waktu merubah posisi dari duduk tahiyat akhir ke duduk tahiyat awal ada 3 gerakan yang tidak dirasa atau disadari.

Soal/pertanyaan: 

1. Apakah sholat orang tersebut batal ? dikarenakan ada 3 gerakan badan yang tidak ma'mur ?

2. Bagaimana sikap yang benar bagi makmum masbuk yang seperti itu?

Jawaban: 

1. Tidak batal.  Karna bukan termasuk 3 gerakan.
2. Sikap masbuk dalam posisi duduk yang salah yang seharusnya iftiros (duduk sujud antara 2 sujud) akan tetapi malah tawaruk (duduk rakaat terakhir) hal yang demikian tidak membatalkan sholat, karena iftirosy bagi masbuq hukumnya sunnah. 


Ibarot:

- At-Tausyih, Syarh ‘ala Fatkhu al-Qarib al-Mujib .67


‏( ﻭﺍﻟﻌﻤﻞ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ‏) ﺍﻟﻤﺘﻮﺍﻟﻲ ﻛﺜﻼﺙ ﺧﻄﻮﺍﺕ ﻋﻤﺪﺍً ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺃﻭ ﺳﻬﻮﺍً، ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻓﻼ ﺗﺒﻄﻞ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﻪ

Dan perkara yang membatalkan sholat adalah gerakan yang banyak dan terus menerus seperti tiga jangkahan, dengan sengaja ataupun lupa.
Sedangkan gerakan badan yang sedikit, maka tidak sampai membatalkan sholat.

Termasuk Gerakan yang dapat membatalkan sholat adalah menambah rukun fi'ly. 
Sedangkan pindah posisi dari tawaruk ke iftiros bukan bagian dari menambah rukun fi'ly akan tetapi yang harus di hindari adalah inhinak (menunduk/membungkuk) walaupun inhinak itu untuk memperoleh kesunnahan duduk tawarruk/iftirasy.

menurut imam al-Qulyubi: tidak berbahaya pada bentuk rukuk (suroh rukuk) dalam duduk tawarruk dan iftirasy pada tasyahhud, berbeda dgn pendapat Ibn Hajar,  Yang menganggap batal. 
Adapun pendapat imam al-Qulyubi tsb. bagi orang yang solat dengan posisi duduk tidak untuk orang Yang solat dengan posisi berdiri. 

- Fatchul muin juz 1 lembar 33

ﻭﺑﻔﻌﻞ ﻛﺜﻴﺮ ﻳﻘﻴﻨﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺟﻨﺲ ﺃﻓﻌﺎﻟﻬﺎ ﺍﻥ ﺻﺪﺭ ﻣﻤﻦ ﻋﻠﻢ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﺃﻭ ﺟﻬﻠﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﺬﺭ ﺣﺎﻝ ﻛﻮﻧﻪ ﻭﻻﺀ ﻋﺮﻓﺎ ﻓﻰ ﻏﻴﺮ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﺨﻮﻑ ﻭﻧﻔﻞ ﺍﻟﺴﻔﺮ

Dan ( sholat batal ) dengan perbuatan/gerakan yang banyak pada umumnya secara yaqin dan dilakukan terus menerus , dan gerakannya itu bukan termasuk jenis dari perbuatan/gerakan sholat . Batalnya sholat dgn gerakan yg banyak tersebut jika dilakukan oleh orang yang tahu keharamannya atau dari orang yang tidak tahu ( bodoh ) dan bodohnya tidak bisa diterima sebagai alasan , Dan gerakan2 itu dilakukan diselain sholat dalam keadaan sangat ketakutan dan sholat sunat dalam perjalanan/ bepergian.

ﻭﺗﺒﻄﻞ ﺑﺰﻳﺎﺩﺓ ﺭﻛﻦ ﻓﻌﻠﻰ ﻋﻤﺪﺍ ﻟﻐﻴﺮ ﻣﺘﺎﺑﻌﺔ ﻛﺰﻳﺎﺩﺓ ﺭﻛﻮﻉ ﺃﻭ ﺳﺠﻮﺩ ﻭﺍﻥ ﻟﻢ ﻳﻄﻤﺌﻦ ﻓﻴﻪ

Dan sholat batal dengan menambah rukun fi'li ( rukun yang berupa perbuatan ) secara sengaja karena selain mengikuti imam , seperti menambah rukuk atau sujud meski belum thumakninah didalamnya.

ﻭﻣﻨﻪ ﻛﻤﺎﻗﺎﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺃﻥ ﻳﻨﺤﻨﻰ ﺍﻟﺠﺎﻟﺲ ﺍﻟﻰ ﺃﻥ ﺗﺤﺎﺫﻯ ﺟﺒﻬﺘﻪ ﻣﺎ ﺃﻣﺎﻡ ﺭﻛﺒﺘﻴﻪ ﻭﻟﻮ ﻟﺘﺤﺼﻴﻞ ﺗﻮﺭﻛﻪ ﺃﻭ ﺍﻓﺘﺮﺍﺷﻪ ﺍﻟﻤﻨﺪﻭﺏ ﻷﻥ ﺍﻟﻤﺒﻄﻞ ﻻﻳﻐﺘﻔﺮ ﻟﻠﻤﻨﺪﻭﺏ

Dan diantara yang termasuk menambah rukuk , seperti yang dikatakan oleh Syaikhuna adalah melengkungnya orang yang sholat dgn duduk , sampai pada batas sejajarnya jidat dgn sesuatu yg berada didepan kedua lututnya meskipun itu dilakukan karena untuk mencapai/ menghasilkan duduk tawarruk atau duduk iftirosy yang hukumnya sunat , karena sesuatu yang membatalkan itu tidak dimaafkan karena melakukan hal yang disunatkan.

ﺍﻟﺒﺎﺟﻮﺭﻱ ١ / ١٧٢
. ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻤﺴﺒﻮﻕ ﻭﺍﻟﺴﺎﻫﻲ ﻓﻴﻔﺘﺮﺷﺎﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺭﻛﺎﻥ .

Adapun masbuk dan orang yang lupa maka di sunahkan duduk iftirosy bukan tawaruk. 

نهاية الزين ص ٧٢.
اما من طلب منه سجود السهو بان فعل ما يقتضيه واراد السجود او اطلق فانه يفترش، فعلم انه يتورك عند ارادة تركه فلو عن له ارادة السجود افترش وان ادي ذلك الي انحناء يصل به الي ركوع القاعد لتولده من ماءمور به، كذا قال الشبراملسي اه.

Disitu di terangkan bahwa orang yang di sunahkan sujud sahwi ketika dia ingin melakukan sujud sahwi maka di sunahkan untuk duduk iftiros. Maka ketika dia tidak ingin melakukan sujud sahwi maka dia disunahkan untuk duduk tawaruk, akan tetapi sebelum salam dia ingin melakukan sujud sahwi, maka dia disunahkan untuk memindah posisi duduk dari tawaruk ke iftiros walaupun perpindahan itu menimbulkan membungkuk sampai batas rukuknya orang yang solat duduk, dan itu tidak membatalkan solat. Sebagai mana yang sudah di katakan oleh assibromalisi.

Wallohu a'lam bisshowab. 

2 Komentar untuk "Hukum duduk tahiyat awal keliru dengan duduknya tahiyat akhir"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel