Hukum upah jasa menabungkan warga.

Menarik upah jasa mengumpulkan tabungan warga.

Diskripsi:

Sari (Nama samaran) mengumpulkan uang dari warga dengan maksud menabung, jumlahnya tidak tentu. Ada yang 5 ribu, ada yang 100 ribu. Uang itu lalu disimpan di bank oleh Sari.

Setiap menjelang lebaran, tabungan itu dibuka. Dari tiap 1 juta, Sari mengambil (memotong) Ro.30 ribu sebagai uang lelah mengurusi tabungan warga itu setiap hari. Dan warga setuju dengan ketentuan itu.


Soal:

Bagaimana hukumnya mengambil Ujroh atau uang Upah jasa Tersebut.?

Jawaban:

Hukum dari pengambilan Rp.30.000 dengan adanya persetujuan warga itu Boleh. Pada dasarnya tidak boleh mengambil upah kecuali ada idzin/persetujuan dari penabung atau sangkaan kerelaan dari si penabung atas pengambil tersebut. sedangkan dalam deskripsi sudah ada persetujuan dari warga.

Ibarot:
Al Baijuri.
Fatawi Al kubro.

ﺍﻟﺒﺎﺟﻮﺭﻱ ٢ / ١٢

ﻓﻘﺪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﻣﻦ ﻃﻠﺐ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﺎﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻼﺀ ﺃﻯ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﺪﻓﻌﻪ ﺇﻟﻴﻪ ﻟﺒﺎﻋﺚ ﺍﻟﺤﻴﺎﺀ ﻟﻢ ﻳﻤﻠﻜﻪ ﻭﻻ ﻳﺤﻞ ﻟﻪ ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻓﻴﻪ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺃﻛﻞ ﺃﻣﻮﺍﻝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﺎﻟﺒﺎﻃﻞ ﻓﻠﻴﺤﺬﺭ .

ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻜﺒﺮﻯ ٤ / ١١٦: 
ﻭﺳﺌﻞ : ﺑﻤﺎ ﻟﻔﻈﻪ ﻫﻞ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻷﺧﺬ ﺑﻌﻠﻢ ﺍﻟﺮﺿﺎ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺷﻴﺊ ﺃﻡ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﺑﻄﻌﺎﻡ ﺍﻟﻀﻴﺎﻓﺔ : ﻓﺄﺟﺎﺏ : ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﺩﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻼﻣﻬﻢ ﺃﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﺻﺮﺣﻮﺍ ﺑﺄﻥ ﻏﻠﺒﺔ ﺍﻟﻈﻦ ﻛﺎﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﺣﻴﻨﺌﺬ ﻓﻤﺘﻰ ﻏﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﻇﻨﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺎﻟﻚ ﻳﺴﻤﺢ ﻟﻪ ﺑﺄﺧﺬ ﺷﻴﺊ ﻣﻌﻴﻦ ﻣﻦ ﻣﺎﻟﻪ ﺟﺎﺯ ﻟﻪ ﺃﺧﺬﻩ ﺛﻢ ﺇﻥ ﺑﺎﻥ ﺧﻼﻑ ﻇﻨﻪ ﻟﺰﻣﻪ ﺿﻤﺎﻧﻪ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ .

Wallohu a'lam bisshowab.

Redaksi:
Bachsulmasail.Online

Belum ada Komentar untuk "Hukum upah jasa menabungkan warga."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel