Tetangga sendiri tidak kebagian daging Qurban

Tetangga tidak dapat bagian daging Qurban yang dibagi-bagikan lewat panitia.

BachsulMasail~ Deskripsi permasalahan:
Parjo tinggal di wilayah batas Rw.5 dan tetangga parjo sudah termasuk warga Rw.4. Parjo berkurban lewat panitia Rw.5. Karena semua yang mau berkurban kurbanya dijadikan satu melalui panitia, maka ketika pembagian daging kurban ternyata tetangga parjo tidak dapat bagian dagingnya. Dan dia merasa sakit hati dan bilang " mambu teletonge tok ora rasan daginge " lalu parjo bertanya pada panitia. Jawab panitia "Dia bukan warga Rw.5 jadi tidak masuk daftar penerima."


Pertanyaannya:

  1. Bagaimana hukum kurban lewat panitia ?
  2. Dosakah parjo karena berkorban lewat panitia tersebut sehingga tetangga parjo tidak kebagian sodaqoh wajibnya ?
  3. Bagaimana hukum dari tercampurnya daging kurban dari si-A, si-B, si-C. dsb dengan latar belakang yang berbeda dari yang kurban wajib dan yang sunah?

Jawaban: 

Jawaban no. 1:

Boleh akan tetapi salah satu kesunatan dalam berqurban bagi seorang laki-laki adalah menyembelih hewan yang diqurbankan dengan tangannya sendiri jika memang ia mampu mengerjakannya dengan cara yang sempurna , sebagaimana yang di praktekkan oleh Rosululloh dan para sahabat. Namun diperbolehkan untuk mewakilkan penyembelihan hewan qurban kepada orang lain. Dan disunatkan orang yang dijadikan wakil adalah seorang muslim yang mengerti agama, sedangkan mewakilkan kepada orang kafir dan anak kecil hukumnya makruh.

Hasyiyah Al-Bujairomi ala Syarhil Manhaj, Juz : 4 Hal : 295

ﻭﺳﻦ ﺃﻥ ﻳﺬﺑﺢ ‏) ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ‏( ﺭﺟﻞ ﺑﻨﻔﺴﻪ ‏) ﺇﻥ ﺃﺣﺴﻦ ﺍﻟﺬﺑﺢ ‏( ﻭﺃﻥ ﻳﺸﻬﺪ ‏) ﻫﺎ ‏( ﻣﻦ ﻭﻛﻞ ‏) ﺑﻪ ‏« ﻷﻧﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺿﺤﻰ ﺑﻨﻔﺴﻪ ‏» ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺸﻴﺨﺎﻥ ‏« ﻭﻗﺎﻝ ﻟﻔﺎﻃﻤﺔ ﻗﻮﻣﻲ ﺇﻟﻰ ﺃﺿﺤﻴﺘﻚ ﻓﺎﺷﻬﺪﻳﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﺑﺄﻭﻝ ﻗﻄﺮﺓ ﻣﻦ ﺩﻣﻬﺎ ﻳﻐﻔﺮ ﻟﻚ ﻣﺎ ﺳﻠﻒ ﻣﻦ ﺫﻧﻮﺑﻚ ‏» ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﺻﺤﺢ ﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﻭﺧﺮﺝ ﺑﺰﻳﺎﺩﺗﻲ ﺭﺟﻞ ﺍﻷﻧﺜﻰ ﻭﺍﻟﺨﻨﺜﻰ ﻓﺎﻷﻓﻀﻞ ﻟﻬﻤﺎ ﺍﻟﺘﻮﻛﻴﻞ
_______________________________
[ ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ]
ﻗﻮﻟﻪ : ﺇﻥ ﺃﺣﺴﻦ ﺍﻟﺬﺑﺢ ‏) ﺃﻱ : ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﺍﻷﻛﻤﻞ ﻓﺨﺮﺝ ﺍﻷﻋﻢ، ﻓﺎﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﺣﻘﻪ ﺍﻟﺘﻮﻛﻴﻞ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﻉ ﺵ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﻔﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﺷﻲ، ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺤﻀﺮ ﻋﻈﻢ ﻧﻌﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﻭﻣﺎ ﺳﺨﺮ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﻧﻌﺎﻡ، ﻭﻳﺠﺪﺩ ﺍﻟﺸﻜﺮ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺷﻮﺑﺮﻱ . ‏( ﻗﻮﻟﻪ : ﻷﻧﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺿﺤﻰ ﺑﻨﻔﺴﻪ ‏) ﻓﻘﺪ ﺿﺤﻰ ﺑﻤﺎﺋﺔ ﺑﺪﻧﺔ ﻧﺤﺮ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻴﺪﻩ ﺛﻼﺛﺎ، ﻭﺳﺘﻴﻦ ﺑﺪﻧﺔ، ﻭﺃﻣﺮ ﻋﻠﻴﺎ - ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻓﻨﺤﺮ ﺗﻤﺎﻡ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ، ﻭﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺇﺷﺎﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﻣﺪﺓ ﺣﻴﺎﺗﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﺍﻫـ . ﻕ ﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻼﻝ . ‏( ﻗﻮﻟﻪ : ﺍﻷﻧﺜﻰ، ﻭﺍﻟﺨﻨﺜﻰ ‏) ﻣﺜﻠﻬﻤﺎ ﻣﻦ ﺿﻌﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﺬﺑﺢ، ﻭﺍﻷﻋﻤﻰ ﺇﺫ ﺗﻜﺮﻩ ﺫﺑﻴﺤﺘﻪ ﺱ ﻝ

Hasyiyah Qulyubi, Juz : 4 Hal : 251

ﻗﻮﻟﻪ : ‏( ﺑﻨﻔﺴﻪ ‏) ﻟﻮ ﻣﺮﺍﻫﻘﺎ ﻭﺳﻔﻴﻬﺎ . ﻗﻮﻟﻪ : ‏( ﻭﺇﻻ ‏) ﺑﺄﻥ ﻭﻛﻞ ﻏﻴﺮﻩ ﺃﻱ ﺍﺳﺘﻨﺎﺑﻪ ﻟﻴﺬﺑﺢ ﻋﻨﻪ ﻭﺍﻷﻓﻀﻞ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﻭﺍﻟﺨﻨﺜﻰ ﺍﻻﺳﺘﻨﺎﺑﺔ ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺍﺳﺘﻨﺎﺑﺔ ﻛﺎﻓﺮ ﻭﻧﺤﻮ ﺻﺒﻲ ﻭﺃﻋﻤﻰ ﻓﺘﺼﺢ ﺍﺳﺘﻨﺎﺑﺘﻬﻢ ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺸﻬﻮﺩﻩ ﺣﻀﻮﺭﻩ ﻭﻟﻮ ﺃﻋﻤﻰ

Jawaban no2:

Tidak berdosa .
Kalo memang dalam membagikan daging kurban wajib sudah benar yaitu di berikan kepada faqir miskin semua, sesuai ucapan muwakil atau sesuai adat yang berlaku misal adat di daerah itu hanya membagikan satu wilayah saja dan tidak sampai merambah ke wilayah lain. dan di anggap cukup daging kurban hanya di berikan kepada faqir miskin satu saja (tidak harus banyak).

Solusi agar tidak terjadi ucapan seperti diskripsi walau sejatinya boleh bagi orang yang berhaq mengambil sendiri. Muwakil (orang yg berkurban) boleh menyampaikan atau berpesan kepada wakil (panitia) agar tetangganya mendapat bagian walau beda wilayah.

ﻭ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﻭ ﻟﻮ ﻋﻠﻰ ﻓﻘﻴﺮ ﻭﺍﺣﺪ ﺑﺸﻴﺊ ﻧﻴﺌﺎ ﻭﻟﻮ ﻳﺴﻴﺮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺘﻄﻮﻉ
ﻗﻮﻟﻪ ﻭ ﻟﻮ ﻋﻠﻰ ﻓﻘﻴﺮ ﻭﺍﺣﺪ ‏) ﺍﻯ ﻓﻼ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺟﻤﻊ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ ﺑﻞ ﻳﻜﻔﻰ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﻓﻘﻂ ﻭ ﺫﻟﻚ ﻻﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻻﻗﺘﺼﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺟﺰﺀ ﻳﺴﻴﺮ ﻣﻨﻬﺎ ﻭ ﻫﻮ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺻﺮﻓﻪ ﻻﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻭﺍﺣﺪ
ﺍﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ٢ / ٣٣٣ 

ﻭﻻﻳﻤﻠﻚ ﺍﻟﻮﻛﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﺍﻻ ﻣﺎ ﻳﻘﺘﻀﻴﻪ ﺍﺫﻥ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻨﻄﻖ ﺍﻭ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻌﺮﻑ ‏( ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ﺟﺰ 1 ﺹ : ٣٥٠)

‏( ﻭﺍﻟﻮﻛﻴﻞ ﺍﻣﻴﻦ ‏) ﻻﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﺪ ﻭﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻓﻜﺎﻧﺖ ﻳﺪﻩ ﻛﻴﺪﻩ ‏( ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﻞ ﺟﺰ 3 ﺹ : 416 ‏)

ﺃﺭﻛﺎﻧﻬﺎ ﺍﺭﺑﻌﺔ ﻣﻮﻛﻞ ﻭﻭﻛﻴﻞ ﻭﻣﻮﻛﻞ ﻓﻴﻪ ﻭﺻﻴﻐﺔ ﻭﻳﻜﻔﻰ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻠﻔﻆ ﻣﻦ ﺍﺣﺪﻫﻤﺎ ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻟﺮﺩ ﻣﻦ ﺍﻷﺧﺮ ﻛﻘﻮﻝ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﻭﻛﻠﺘﻚ ﺑﻜﺬﺍ ﺍﻭ ﻓﻮﺿﺘﻪ ﺍﻟﻴﻚ ﻭﻟﻮ ﺑﻤﻜﺎﺗﺒﺔ ﺍﻭ ﻣﺮﺍﺳﻠﺔ ‏( ﺍﻟﺒﺎﺟﻮﺭﻯ ﺟﺰ 1 ﺹ : ٢٩٦ ‏)

Jawaban 3:

Panitia sejak awal harus memilah antara qurban sunnah dan qurban wajib, agar tidak terjadi percampuran antara keduanya. Akan tetapi apabila pemilahan antara qurban sunnah dan nadzar/wajib menjumpai kesulitan, maka dianggap cukup dengan cara memisahkan daging seukuran qurban nadzar/wajib dari daging yang ada, kemudian mensedekahkan sisanya kepada selain yang bernadzar/berkorban wajib dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.

ﺍﻓﺘﻰ ﺍﻟﻨﻮﻭﻯ ﻛﺎﺑﻦ ﺍﻟﺼﻼﺡ ﻓﻴﻤﻦ ﻏﺼﺐ ﻧﺤﻮ ﻧﻘﺪ ﺍﻭ ﺑﺮ ﻭﺧﻠﻄﻪ ﺑﻤﺎﻟﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻤﻴﺰ ﺑﺎﻥ ﻟﻪ ﺍﻓﺮﺍﺯ ﻗﺪﺭ ﺍﻟﻤﻐﺼﻮﺏ ﻭﻳﺤﻞ ﻟﻪ ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻓﻰ ﺍﻟﺒﺎﻗﻰ ‏( ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﻫﺎﻣﺶ ﺍﻻﻋﺎﻧﺔ ﺝ : 1 ﺹ : 127 ‏)

Imam Nawawi berfatwa sebagaimana Imam Ibnu Shalah tentang seseorang yang ghashab semisal uang (dinar/dirham) atau biji gandum dan mencampurkannya dengan harta miliknya dan tidak dapat membedakannya bahwa baginya boleh memisahkan seukuran barang dighashabnya dan halal baginya mentasarufkan sisanya.

Wallohu a'lam bisshowab.

Belum ada Komentar untuk "Tetangga sendiri tidak kebagian daging Qurban"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel