Bagaimana Hukumnya Jual Beli Online Menurut Syariat Islam.

Inilah Hukum Jual beli online Menurut Syariat Islam.

BachsulMasail~ Transaksi atau Jual Beli Online adalah Fenomena yang banyak terjadi akhir-akhir ini. Dan tidak bisa dihindarkan lagi seiring perkembangan teknologi di zaman yang serba digital ini.

Titik Permasalahan hukum.

Soal BachsulMasail.Online #49:

Bagai mana hukumnya jual beli online lewat Facebook, Instagram, Twitter dan Media Sosial yang lain seperti yg sedang marak sekarang ini? 

Jawaban BachsulMasail.Online #49:

Hukum Jual beli online yang marak saat ini, seperti halnya Adi menjual barang lewat Facebook dengan memajang gambar serta diskripsi atau jenis barang.  Lalu Budi membeli barangnya si Adi lewat jaringan internet , telepon atau WA. Setelah ada kesepakatan jual beli antara Adi dan Budi, lantas Budi mengirimkan uang kepada Adi. Dan Adi pun mengirimkan barang yang dijual tadi kepada Budi. Pengiriman uang dan ataupun barang bisa menggunakan jasa paket pos, tiki, jne, jnt atau jasa lainnya.

1. Transaksi tersebut sah, dan termasuk "Bai' maushuf fidzdzimmah".
2. Pembeli mempunyai hak khiyar atau memilih.


Ma'khod Ibarot atau Dasar pengambilan hukum. 

‏( ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﻻ ﺑﻴﻊ ﻏﺎﺋﺐ ‏) ﺍﻱ : ﻏﺎﺋﺐ ﻋﻦ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﻌﺎﻗﺪﻳﻦ، ﺍﻭ ﺍﺣﺪﻫﻤﺎ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﺎﻟﻤﺠﻠﺲ ﺃﺧﺬﺍ ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻪ : ﺑﺄﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﻩ ﺇﻟﺦ . ﺡ ﻑ ﻭﻻ ﻣﺨﺎﻟﻔﺔ ﺑﻴﻦ ﻫﺬﺍ ﻭﺑﻴﻦ ﻗﻮﻟﻬﻢ : ﻟﻮ ﻗﺎﻝ : ﺍﺷﺘﺮﻳﺖ ﻣﻨﻚ ﺛﻮﺑﺎ ﺻﻔﺘﻪ ﻛﺬﺃ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ﻓﻘﺎﻝ : ﺑﻌﺘﻚ ﺍﻧﻌﻘﺪ ﺑﻴﻌﺎ؛ ﻷﻧﻪ ﺑﻴﻊ ﻣﻮﺻﻮﻑ ﻓﻲ ﺍﻟﺬﻣﺔ، ﻭﻫﺬﺍ ﺑﻴﻊ ﻋﻴﻦ ﻣﺘﻤﻴﺰﺓ ﻣﻮﺻﻮﻓﺔ، ﻭﻫﺬﺍ ﻭﺍﺿﺢ ﻭﻳﺸﺒﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻀﻌﻔﺔ ﻛﺬﺍ ﺑﺨﻂ ﻡ ﺭ ﺷﻮﺑﺮﻱ . ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﻷﺻﻞ ﻣﻊ ﺷﺮﺡ ﻡ ﺭ : ﻭﺍﻷﻇﻬﺮ ﺍﻧﻪ ﻻ ﻳﺼﺢ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﻐﺎﺋﺐ، ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ : ﻳﺼﺢ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺍﻥ ﺫﻛﺮ ﺟﻨﺴﻪ ﺍﻱ : ﺍﻭ ﻧﻮﻋﻪ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﻳﺎﻩ ﻭﻳﺜﺒﺖ ﺍﻟﺨﻴﺎﺭ ﻟﻠﻤﺸﺘﺮﻱ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺮﺅﻳﺔ، ﻭﻳﻨﻐﺬ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺮﺅﻳﺔ ﺍﺍﻓﺴﺦ ﺩﻭﻥ ﺍﻹﺟﺎﺯﺓ، ﻭﻳﻤﺘﺪ ﺍﻟﺨﻴﺎﺭ ﺍﻣﺘﺪﺍﺩ ﻣﺠﻠﺲ ﺍﻟﺮﺅﻳﺔ ﻓﻘﻮﻟﻪ : ﻭﺇﻥ 
ﻭﺻﻒ ﻟﻠﺮﺩ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺪﻳﻢ، ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ

 . ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﻬﺞ ﺝ . ٦ ﺹ . ٣٧٩ ‏( ﻣﻜﺘﺒﺔ ﺷﺎﻣﻠﺔ ‏) .

Menurut pendapat yang lebih terang dalilnya (adzhar) Bahwa pembelian secara remburs itu tidak sah. sedang pendapat kedua menyatakan sah,dengan ketetapan hak pilih (hak khiyar) bagi pembeli atas barang tersebut sekalipun telah sesuai dengan pesanannya.

ﻭﺍﻷﻇﻬﺮ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺼﺢ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﻐﺎﺋﺐ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﻳﺼﺢ ﺍﺫﺍ ﻭﺻﻒ ﺑﺬﻛﺮ ﺟﻨﺴﻪ ﻭﻧﻮﻋﻪ ﺍﻋﺘﻤﺎﺩﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﺻﻒ ﻓﻴﻘﻮﻝ ﺑﻌﺘﻚ ﻋﺒﺪﻯ ﺍﻟﺘﺮﻛﻰ ﺍﻭ ﻓﺮﺳﻰ ﺍﻟﻌﺮﺑﻰ ﺍﻭ ﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ ‏( ﻭﻳﺜﺒﺖ ﺍﻟﺨﻴﺎﺭ ‏) ﻟﻠﻤﺸﺘﺮﻯ ‏( ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺮﺅﻳﺔ ‏) ﻭﺍﻥ ﻭﺟﺪﻩ ﻛﻤﺎ ﻭﺟﺪ . ﺍﻫـ 

Menurut Qoul adzhar bahwa tidak sah jual beli barang yang ghoib(tidak hadir dalam majlis aqad).
Adapun menurut qoul kedua sah ketika penjual menyebutkan jenis dan macam atau sifat barang yang dijual, seperti dia mengatakan: "Aku menjual kepadamu budak jenis turki,atau kuda arab atau sesamanya.

Dan bagi pembeli juga mempunyai hak khiyar (memilih untuk membatalkan atau meneruskan aqad) ketika dia telah melihat barangnya walaupun barang tersebut sesuai dengan pesanannya.

Referensi: Mughnil Muhtaj Alal Manhaj Juz.2

Wallohu A'lam Bisshowab.

Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Hukumnya Jual Beli Online Menurut Syariat Islam."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel