Hukum Memakai Cincin di Selain Jari Manis

Hukum Memakai Cincin di Selain Jari Manis.

Pertanyaan:

Assalamualaikum.
Mohon pencerahannya, bagaimana hukum memakai cincin di selain jari manis, sebagai contoh: dijari telunjuk atau jari tengah.
Dalam kasus ini, cincin saya terlalu besar untuk dipakai di jari manis, maka saya mengenakan cincin itu di jari tengah di tangan sebelah kanan. 
Bagaimana kira-kira hukumnya menggunakan cincin di jari tengah sebelah kanan,.?

Ada yang mengatakan hukumnya "Haram, karena jari telunjuk dan jari tengah merupakan jari hantu".
Selain itu, ada juga yang mengatakan bahwa "Tidak ada larangan bagi wanita hendak mengenakan cincin di jari mana saja, karena itu merupakan perhiasan bagi mereka".
Saya benar-benar bingung, ragu, dan khawatir, sebenarnya boleh atau tidak, memakai cincin di jari tengah tangan kanan menurut pandangan agama..?
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum.

Jawaban:


Waalaikumsalam.
Saudara penanya yang budiman, sebelumnya kami berterimakasih atas pertanyaan yang diajukan.
Terkait masalah pemakaian cincin, menurut pendapat 'ulama ada beberapa pendapat.
Mengenakan cincin di jari tengah sebelah kanan. Jika kita mengaca pada keteladanan Rasulullah SAW, maka ada beberapa keterangan yang menyatakan bahwa beliau mengenakan cincin di tangan sebelah kanan dan kadang juga di tangan sebelah kiri. Dalam kitab Shahih Muslim, Imam Muslim al-Qusyairi menuliskan bab yang berjudul “Mengenakan Cincin di Kelingking”. Diceritakan dari Tsabit dari Anas bin Malik, ia berkata; cincin Rasulullah SAW dipasang di kelingking bagian kiri (Shahih Muslim, jilid 2, hal. 242).  

Baca Juga


Dalam kitab Sunan al-Tirmidzi, Imam Abu Isa al-Tirmidzi menulis bab yang berjudul “Mengenakan Cincin di Tangan Kanan”. 
Di dalam bab ini, Imam al-Tirmidzi banyak menuliskan Hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengenakan cincin di tangan sebelah kanan (Sunan al-Tirmidzi, jilid 3, hal. 288-289), tanpa menyebutkan jari bagian mana. Imam Ibn Majah dalam Sunan Ibn Majah, juga menuliskan bab berjudul “Bercincin di Tangan Kanan”. Menukil riwayat ‘Abdullah bin Ja’far, Ibn Majah menuliskan, Rasulullah SAW mengenakan cincin di tangan kanan (Sunan Ibn Majah, jilid 2, hal. 389), juga tanpa menyebutkan jari bagian mana.

Jadi kesimpulané.....
Boléhhh... Memakai cincin ditangan kiri ataupun kanan, tapi ini belum membahas tentang dijari bagian mana cincin tersebut dipakai. 
Dalam kitab Sunan al-Tirmidzi, Imam Abu Isa al-Tirmidzi menulis bab yang berjudul “Mengenakan Cincin di Tangan Kanan”. 
Di dalam bab ini, Imam al-Tirmidzi banyak menuliskan Hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengenakan cincin di tangan sebelah kanan (Sunan al-Tirmidzi, jilid 3, hal. 288-289), tanpa menyebutkan jari bagian mana. Imam Ibn Majah dalam Sunan Ibn Majah, juga menuliskan bab berjudul “Bercincin di Tangan Kanan”. Menukil riwayat ‘Abdullah bin Ja’far, Ibn Majah menuliskan, Rasulullah SAW mengenakan cincin di tangan kanan (Sunan Ibn Majah, jilid 2, hal. 389), juga tanpa menyebutkan jari bagian mana.


Adapun masalah hukum pengenaan cincin dijari selain jari manis, adalah sebagai berikut:

Imam Muslim menjelaskan riwayat dari Abu Burdah dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Ali dilarang oleh Rasulullah SAW mengenakan cincin di jari telunjuk (al-sababah) dan jari tengah (al-wustha), (Shahih Muslim, jilid 2, hal. 242). Keterangan ini bisa dibaca dalam bab “Larangan Mengenakan Cincin di Jari Tengah dan Jari Sampingnya”. 

Imam al-Tirmidzi juga menuliskan bab yang serupa, dengan judul yang sedikit berbeda, yaitu “Kemakruhan Bercincin di Dua Jari”. Dalam bab ini, Imam al-Tirmidzi juga menukil keterangan dari Ali bin Abi Thalib, bahwa ia dilarang oleh Rasulullah SAW mengenakan cincin di jari telunjuk dan tengah (Sunan al-Tirmidzi, jilid 3, hal. 306).

Keterangan-keterangan di atas menunjukkan, bahwa mengenakan cincin di jari telunjuk dan jari tengah, itu tidak dianjurkan. Imam Muslim memasukkannya dalam bab larangan dan Imam al-Tirmidzi memasukkannya dalam bab makruh (setingkat di bawah haram). 

Dengan demikian, mengenakan cincin di jari tengah itu hukumnya minimal makruh; sesuatu yang jika ditinggalkan mendapatkan pahala dan jika dilakukan justru tidak mendapat apa-apa. 

Dengan demikian, jika kita berpegang pada keterangan-keterangan di atas, insya Allah lebih aman dan lebih baik jika kita tidak mengenakan cincin di jari tengah dan telunjuk, kendati kita belum mengetahui alasannya secara detail. Kendati belum mengetahui alasannya, setidaknya kita telah ittiba’ dan menuruti perintah Rasulullah SAW. Dengan mengikutinya, kita berharap mendapat syafaatnya kelak. Yang jelas, apapun yang disampaikan Rasulullah SAW, niscaya benarnya dan ada hikmah di baliknya yang perlu kita pelajari. 

Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah. Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65.

Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66.


Kesimpulannya, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki
adalah jari kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa dikenakan. Adapun untuk wanita,bebas memakai cincin di jari mana saja.
Wallahu a’lam.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Hukum Memakai Cincin di Selain Jari Manis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel