Hukum menikahnya perempuan yang hamil di luar nikah.

Bagaimana hukum menikahkan orang yang hamil diluar nikah.?

Soalnya: 

Dikarenakan kalau tidak dinikahkan, wanita tersebut akan melahirkan anak sedangkan dia tidak mempunyai suami.

Jawaban:

Pernikahan perempuan saat hamil di luar nikah tetap sah nikahnya.


Diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan."

-Kitab Fiqh ala Madzahibil Arbaah juz 4 halaman 533


أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءِهَا وَهِيَ حَامِلٌ عَلَى الأصَحِّ وَهَذَا عِنْدَ الشَّافِعِى

“Adapun hubungan seksual dari perzinaan, maka sesungguhnya tidak ada ‘iddah padanya. Halal mengawini wanita yang hamil dari perzinaan dan halal menyetubuhinya sedangkan wanita tersebut dalam keadaan hamil menurut pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini adalah pendapat Imam As Syafii.”

– Kitab Al-Muhadzdzab juz 2 halaman 113


وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ

“Boleh menikahi wanita hamil dari perzinaan, karena sesungguhnya kehamilannya itu tidak dapat dipertemukan kepada seseorangpun, sehingga wujud dari kehamilan tersebut adalah seperti ketiadaannya.”

– Kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 201


(مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ وَوَطْءُهَا حِيْنَئِذٍ مَع الكَرَاهَةِ

“Boleh menikahi wanita yang hamil dari perzinaan, baik oleh laki-laki yang menzinainya atau oleh lainnya (bukan yang menzinai) dan menyetubuhi wanita pada waktu hamil dari zina tersebut adalah makruh.”

Wallohu a'lam bisshowab.

Belum ada Komentar untuk "Hukum menikahnya perempuan yang hamil di luar nikah."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel