Bagaimanakah Hukum Menikah..?

Pertanyaan :

Sebenarnya hukum menikah itu gimana sih.? Apakah wajib, sunnah, atau hanya mubah.???

Baca juga: Wanita Sholichah, Siapakah Mereka..


Jawaban :

HUKUM MENIKAH.

Hukum Nikah memang banyak, ada empat, ditambah satu jadi lima, hheehhee... Bener kan..? Malah jadi belajar matematika.
Langsung saja, hukum nikah yaitu:

1. Wajib, yaitu bagi yang mengharapkan keturunan, dan takut akan berbuat zina kalau tidak menikah, baik dia ingin atau tidak untuk melakukan nikah, meskipu pernikahan nya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.

2. Sunnah, yaitu bagi orang yang menginginkan nikah,  mengharapkan keturunan, meskipun akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.

3. Makruh, yaitu bagi orang yang tidak menginginkan menikah dan tidak menginginkan keturunan, serta pernikahan nya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.

4. Mubah, yaitu bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan,  dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.

5. Haram, yaitu bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah, atau memiliki pekerjaan yang haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina,  pembagian hukum ini juga berlaku untuk seorang wanita.

وواجب علي الذي يخشي الزنا • تزوج بكل حال امكنا

وزيد في النساء فقد المال • وليس منفق سوي الرجال

وفي ضياع واجب والنفقة • من الخبيث حرمة متفقة

لراغب اوراجي نليندب • وان به يضيع مالا يجب

ويكره ان به يضيع النفل • وليس فيه رغبة اونسل

وان انتفي ما يقتضي حكما مضي • جاز النكاح بالسوي المرتضي

Bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah, maka menikah hukumnya juga wajib.

Adapun Rukun-rukun Nikah itu ada lima.

1 dan 2 adalah dua orang pengakad, yaitu suami dan wali.
3 dan 4 adalah dua yang diakadi, yaitu istri dan mas kawin, baik maskawin itu jelas, misalnya nikah dengan menyebut mas kawin,  atau mas kawin secara hukum.
5 sighot atau ijab qabul.

Maskawin, sighot, suami istri, wali itulah rukun nikah, akan tetapi Imam khatib berkata: yang jelas suami dan istri adalah rukun,  karena pada hakikat nya nikah hanya tewujud karena adanya suami istri.
Sedangkan wali dan sighat termasuk syarat, yakni keduanya berada diluar keadaan nikah. Adapun maskawin dan beberapa orang saksi tidak termasuk rukun juga tidak termasuk syarat. Sebab nikah bisa terwujud tanpa keduanya. Dalam arti perkara yang membahayakan dapat menggugurkan maskawin dan dukhul (bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi."

Baca: Berpuasa Untuk Mengendalikan Hawa Nafsu. 

Al-'Allamah Al-Muhaqqiq Abu Abdillah Sayid Muhammad bin Al-Faqih Al-'Allamah Abu Qasim bin Saudah rahimahumullah telah membuat nazham berbentuk bahar rajaz yang menjelaskan pendapat Syekh Al-Khatib rahimahumullah tersebut sebagai berikut:
"Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut mazhab kita yang telah dinukil. kedua rukunnya adalah suami-istri, hanya wali dan sighat sajalah syaratnya, tak ada perkara yang menghasilkan. Dua orang saksi merupakan syarat dalam dukhul. Maskawin, menurut satu pendapat, juga termasuk syarat. Syarat pengguguran mahar berlaku pula atas kerusakan mahar, tak ada yang mencegahnya. Inilah pendapat yang telah dibenarkan oleh ulama. Setiap orang yang punya akal menjadikannya sebagai pedoman."
Anjuran untuk menikah.

Pahamilah keterangan yang berisi anjuran untuk menikah dan menjelaskan keutamaannya dalam hadist dan atsar berikut ini:
"Seorang laki-kali datang menghadap Nabi Saw. Laki-laki itu bernama Ukaf. Nabi Saw. bertanya kepadanya, 'Hai Ukaf, apakah engkau sudah mempunyai istri? Ukaf menjawab 'Belum'. Beliau bertanya lagi, 'Apakah engkau mempunyai budak perempuan?. Ukaf menjawab 'Tidak'. Beliau bertanya lagi 'Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab 'Saya adalah orang kaya yang baik'. Beliau menegaskan 'Engkau termasuk temannya setan. Seandainya engkau seorang Nasrani, maka engkau adalah salah seorang pendeta diantara pendeta-pendeta mereka. Sesungguhnya sebagian dari sunahku adalah nikah, maka sejelek-jelek kalian adalah yang hidup membujang. Sejelek-jelek orang mati adalah yang mati membujang'.'' (HR. Ahmad)

Nabi Saw. bersabda:
"Wahai segenap pemuda, barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Didalam riwayat lain: Barang siapa mempunyai ongkos kawin, maka kawinlah. Dan barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Karena sesungguhnya kawin itu lebih dapat menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Sedangkan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan benteng baginya (maksudnya dapat meredam nafsu birahi)."

Rasulullah Saw. bersabda:
"Miskin, miskin, miskin, laki-laki yang tidak mempunyai istri. Ditanyakan kepada beliau 'Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?. Nabi Saw. menjawab, 'Meskipun dia mempunyai banyak harta.' Nabi Saw. Melanjutkan sabdanya, 'Miskin, miskin,

'Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?' Nabi Saw. menjawab, 'Meskipun dia mempunyai banyak harta'."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa mampu kawin, hendaklah kawin. Kemudian jika tidak mampu kawin, maka ia tidak tergolong umatku"
Nabi Saw. bersabda:
"Apabila seorang laki-laki menikah, maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah dia selalu bertaqwa kepada Allah dalam menyempurnakan setengah yang lainnya."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena menjaga diri, maka bantuan (pertolongan) Allah pasti datang kepadanya."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena taat kepada Allah, maka Allah akan mencukupi dan memelihara dirinya."

Nabi Saw. bersabda:
"Nikah adalah sunahku. Barang siapa cinta kepadaku, maka hendaklah melaksanakan sunahku. Dalam riwayat lain: Barang siapa membenci nikah, maka dia tidak termasuk golonganku."

Nabi Saw. bersabda:
"Kawinlah kamu semua, dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu kelak pada hari kiamat." Dalam riwayat lain dikatakan: Karena sesungguhnya aku membanggakan jumlah kalian atas umat-umat terdahulu kelak pada hari kiamat, termasuk bayi yang keguguran sekalipun."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa tidak menikah karena takut miskin, maka dia tidak tergolong umatku. Dalam hadits lain perawi menambahkan kalimat: Maka oleh Allah Swt. dia akan diserahkan kepada dua orang malaikat, yang akan menulis diantara kedua matanya sebagai orang yang menyia-nyiakan anugerah Allah Swt. dan bergembiralah dengan rizki yang sedikit."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena Allah Swt. dan menikahkan karena Allah Swt., maka dia berhak menyandang sebagai wali Allah."

Nabi Saw. bersabda:
"Keutamaan orang yang berkeluarga atas orang yang bujangan seperti halnya keutamaan orang yang berjuang atas orang yang berjuang atas orang yang berdiam diri. Shalat dua rakaat yang dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga lebih baik dari pada delapan puluh dua rakaat shalat yang dilakukan oleh orang bujangan."

Wallohu A'lam Bisshowab.

Belum ada Komentar untuk "Bagaimanakah Hukum Menikah..?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel