Lupa melaksanakan wasiat, bagaimana hukumnya ?

Diwasiati tapi lupa melaksanakan wasiat yang disampaikan. Setelah ingat, apakah yang harus dilakukan oleh ahli waris.?

Deskripsi permasalahan:

Ada seorang yang berwasiat kalau meninggal kelak agar di kafani memakai pakaian ihrom yang dulu digunakan saat ibadah haji, akan tetapi saat dia meninggal, ahli waris lupa tidak mengkafani dengan pakaian ihrom si mayyit, tapi dikafani dengan kain kafan biasa, dan ahli waris baru ingat ketika mayit sudah di makamkan.


Pertanyaan terkait deskripsi:

1. Bagaimana hukum wasiat tersebut.?
2. Apakah ahli waris wajib membongkar makamnya dan mengganti dengan kain ihrom.?

Jawaban:

1. Boleh
2. Tidak

Keterangan:

1.Wasiat adalah memberikan kepemilikan  sesuatu kepada orang lain untuk dilaksanakan manakala mushi telah meninggal .

الوصية تمليك مضاف إلى ما بعد الموت

Tentu saja sesuatu tsb membawa maslahah. Seperti kelak ketika mati, musi (orang yg wasiat) minta dikafani dengan pakaian ihrom yang dia kenakan semasa berhaji. Wasiat seperti ini harus dilaksanakan oleh washi (orang yg menerima wasiat) demi meneruskan kehendak baik seorang mushi. Yang jadi masalah adalah ketika mayat telah dikubur, wasi baru sadar dan ingat akan wasiat yang diamanatkan kepadanya.

2. Mayit yg sudah dikubur tidak boleh dibongkar kembali kecuali ada alasan yang benar menurut syara'. Diantaranya, disebabkan lupa belum dimandikan dengan sarat kondisi mayit masih utuh belum rusak. Kondisi mayit tidak menghadap ke qiblat lalu dibongkar utk dihadapkan ke qiblat (meskipun ini tampak sepele, tapi ini masalah besar dalam pandangan fiqih karena mayit ditempatkan pada posisi orang yang sedang solat). Ada barang berharga yg terjatuh atau tertinggal didalam kubur. Ada barang milik orang lain (misalnya emas) yang tertelan oleh mayit yang bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Ada kelebihan kain kafan karena selebihnya dari ketentuan tiga lapis adalah sebagai tirkah.

Melihat contoh-contoh diatas, kebolehan membongkar mayit ada alasan yg penting menurut syara'.
Membongkar kuburan mayit tanpa alasan syara' tentu akan membawa mafsadah karena merusak kehormatannya.

Kondisi seperti ini memunculkan masalah baru, yaitu benturan antara maslahat (mengganti kain kafan yang lebih afdlol) dengan mafsadah (merusak kemuliaan mayit).

وكل مفسدة رَجحت علي مصلحة دُفعت المفسدة بتفويت المصلحة

Nilai mafsadah yang lebih besar dibanding dengan nilai maslahahnya, maka mafsadah tidak boleh dilaksanakan walaupun harus dengan cara meninggalkan sesuatu yang maslahah.
Kaidah diatas adalah ulasan dari kaidah:

درأ المفاسد مقدم علي جلب المصالح

Kesimpulannya, mayit yg sudah terkafani dan dikuburkan,  tidak boleh dibongkar utk diganti dengan kain kafan yang lebih afdlol karena seandainya mayit tidak dikafani pun tidak boleh dibongkar, dikarenakan tujuan kain kafan adalah satru (menutup) sedangkan kini mayit telah tertutupi oleh tanah.

Jawaban diatas tentu  menyisakan masalah yang serius yakni, bagaimana dengan washi di mana dia wajib mewujudkan amanah yang dititipkan kepadanya?.
Pada saat ingat akan wasiat yang dititipkan kepadanya sementara mayit telah terkubur tiga hari yang lalu, maka washi wajib mengqodlo wasiatnya, itu jika memungkinkan diqodlo. Apabila tidak memungkinkannya, maka alternatifnya adalah mencari kemaslahatan dan kemaslahatan tidak harus sama dengan isi yang diwasiatkan.

فصل بيان ما يتدارك من المنسيات وما لا يتدارك
لايؤثر النسيان في اسقاط العبادت لاِمكان تدارك مصالحها بالقضاء وتسقط الجمعة وصلاة الكسوف بالنسيان لتعذر قضائها ومن لابس عبادة ونسيها فارتكب شيئا من منهياتها لم يضره ذلك اذ لايمكن رفع ما تحقق.

Dengan kondisi demikian, maka gugurlah kewajiban seorang washi untuk melaksanakan wasiat yang diamanatkannya karena sifat lupa adalah terma’fu. Wallohu A'lam Bis Showab.

Belum ada Komentar untuk "Lupa melaksanakan wasiat, bagaimana hukumnya ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel