Bagaimana menyikapi anak kecil yang bermain-main didalam masjid.?
Cara menyikapi anak kecil yang bermain-main didalam masjid.
Pertanyaan: Saat berjamaah sholat di masjid, terutama pada saat sholat Maghrib, banyak sekali orang yang berjamaah dengan membawa anaknya, tak jarang pula anak-anak kecil tersebut bermain dan membuat kegaduhan didalam masjid saat jamaah berlangsung.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana kita menyikapi anak-anak kecil tersebut.
Yang mana ketika diingatkan, mereka berhenti, dan ketika tidak diingatkan, atau yang mengingatkan sudah ikut sholat, anak-anak tersebut bermain lagi. Seakan-akan mereka tau, ketika orang yang mengingatkan itu sudah sholat, pasti nggak akan mengingatkan lagi dalam keadaan sholat.?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Membahas tentang anak kecil, pasti tidak luput dengan yang namanya bermain atau bercanda, karena itu adalah fitrah nya anak-anak yang tak bisa dihindarkan lagi, tak jarang pula bercandaannya mengganggu orang yang sedang sholat ketika berjamaah di masjid.
Lalu bagaimana kita sebagai orang dewasa, atau pun sebagai pengurus masjid menyikapi kehadiran anak-anak didalam masjid. Sebagai mana dijelaskan oleh Imam Al Ghozali dalam kitab Ichya' Ulumuddin, beliu menjelaskan:
ولا بأس بدخول الصبي المسجد إذا لم يلعب ولا يحرم عليه اللعب في المسجد ولا السكوت على لعبه إلا إذا اتخذ المسجد ملعبا وصار ذلك معتادا فيجب المنع منه فهذا مما يحل قليله دون كثيره ودليل حل قليله ما روي في الصحيحين أن رسول الله صلى الله عليه و سلم وقف لأجل عائشة رضي الله عنها حتى نظرت إلى الحبشة يزفنون ويلعبون بالدرق والحراب يوم العيد في المسجد ولا شك في أن الحبشة لو اتخذوا المسجد ملعبا لمنعوا منه ولم ير ذلك على الندرة والقلة منكرا حتى نظر إليه
Yang artinya:
“Anak kecil tidak masalah masuk ke masjid selagi ia tidak bermain. Bermain di masjid tidak haram bagi mereka. Membiarkan mereka bermain di masjid juga tidak diharamkan kecuali jika mereka menjadikan masjid tempat bermain, dan itu sudah menjadi kebiasaan mereka. Kalau sudah demikian (masjid jadi tempat bermain), maka wajib dilarang karena bermain di masjid termasuk aktivitas yang halal jika sedikit, dan tidak halal ketika banyak. Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW berdiam demi Aisyah RA yang menyaksikan anak-anak Habasyah menari dan bermain perisai dari kulit dan berperang-perangan pada hari Idul Fithri di masjid. Tidak diragukan lagi bahwa anak-anak Habasyah itu seandainya menjadikan masjid tempat bermain, niscaya mereka akan dilarang bermain. Rasulullah SAW tidak memandang anak-anak itu bermain itu sebagai sebuah kemunkaran sehingga beliau SAW ikut menyaksikannya karena saking jarang dan langkanya,”
(Ichya' Ulumuddin juz 2 hal 332)
Ada lagi yang menjelaskan dengan lebih rinci, yaitu Sayyid Muhammad Azzabidi dengan mensyarahkan kitab Ichya' Ulumuddin, beliau mengakui bahwasanya kehadiran orang gila, orang mabuk dan anak kecil didalam masjid perlu diwaspadai. Yang mana mereka tidak bisa menguasai diri, dan di khawatirkan akan mencemari masjid, adapun kutipannya adalah:
ومنها دخول المجانين والصبيان والسكارى في المسجد فإن هؤلاء مسلوبو الاختيار لا يتحفظون على أنفسهم فليجتنب دخولهم فيه (ولا بأس بدخول الصبي المسجد إذا لم يلعب) وأمن مع ذلك من التلويث
Yang artinya:
“Di antara kemunkaran adalah masuknya orang gila, anak kecil, dan orang mabuk ke dalam masjid. Karena, mereka tidak memiliki daya pilih. Mereka tidak bisa memelihara diri mereka sendiri. Karenanya diusahakan mereka tidak masuk ke dalam masjid. (Anak kecil tidak masalah masuk ke masjid selagi ia tidak bermain). Dan bersamaan dengan (bermainnya) itu aman dari pencemaran,”
(Ithafus Sadatil Muttaqin bi Syarhi Ihya’i Ulumiddin, Beirut, Muassasatut Tarikhil Arabi, 1994 M/1414 H, juz 7, halaman 55-56).
Dan Imam Sayyid Ahmad Azzabidi juga menegaskan bahwa:
ولم ير ذلك على الندرة والقلة منكرا حتى نظر إليه( بنفسه تعليما للأمة وتنبيها لهم بأن في هذا الدين
Yang artinya:
“(Rasulullah SAW tidak memandang anak-anak itu bermain itu sebagai sebuah kemunkaran sehingga beliau SAW) sendiri (ikut menyaksikannya karena saking jarang dan langkanya) sebagai pendidikan dan peringatan bagi umatnya bahwa di dalam agama terdapat kelonggaran-kelonggaran,”
(Ithafus Sadatil Muttaqin bi Syarhi Ihya’i Ulumiddin, Beirut, Muassasatut Tarikhil Arabi, 1994 M/1414 H, juz 7, halaman 56).
Jadi kesimpulannya, kehadiran anak kecil perlu dimaklumi, dan seharusnya ada pengawasan dari orangtuanya, terutama anak kecil yang dibawah umur 5 tahunan, agar tidak mencemari masjid dengan adanya kemungkinan najis yang akan mengotori masjid.
Adapun untuk anak diatas lima tahun, yang mana sudah "njowo" (jawa.red), justru kehadiran mereka harus disyukuri, sebagai bentuk pembiasaan diri sejak dini untuk berjamaah di masjid.
Alangkah baiknya, dari pengurus masjid atau para jamaah pada umumnya bisa menciptakan "Masjid ramah anak" dengan meningkatkan management, dan tataruang yang baik, adapun candaan anak kecil yang menimbulkan kegaduhan atau ketidak nyamanan jamaah, cukup diingatkan dengan lemah lembut, tak perlu dengan bentakan ataupun kekerasan, yang mana akan menimbulkan trauma dan madhorot yang lainnya.
Mungkin cukup sekian yang bisa kami jelaskan, semoga dapat dipahami dan diterima. Akhir kata Wallohu A'lam Bisshowab.
Belum ada Komentar untuk "Bagaimana menyikapi anak kecil yang bermain-main didalam masjid.?"
Posting Komentar