Apakah yang dimaksud Zakat..???

# Bagian I.


Pengertian Zakat.

Ditinjau dari segi bahasa ,kata Zakat berasal dari kata dasar (masdar) dari madhi Zakaa yang berarti tumbuh, berkah, bersih, dan baik. 
Sesuatu itu zakaa, maka sesuatu tersebut tumbuh dan berkembang.
Seseorang itu zakaa, berarti orang tersebut baik.
Menurut lisan Al-'Arob, kata Zakat menurut bahasa berarti suci, tumbuh, berkah dan terpuji. semua digunakan dalam Al-Quran dan Hadits.

Tetapi yang terkuat menurut Al wahidi dll, kata dasar Zakaa berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan "Tanaman itu zakaa" artinya tumbuh. sedangkan setiap sesuatu yang bertambah disebut zakaa. artinya bertambah, bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zakaa disini berarti bersih.

Dan bila seseorang diberi nama Zakaa, dalam arti baik, maka berarti orang tersebut lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seseorang itu zaki, berarti seseorang yang memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat "Zakaa AlHakim As-Syuhud" berarti hakim menyatakan tambahan para saksi dalam khabar.


Adapun yang dimaksud Zakat menurut istilah fiqih adalah "Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan untuk diserahkan kepada orang yang berhak". disamping berarti "Mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri".
Jumlah yang dikeluarkan itu disebut Zakat karena yang dikeluarkan itu bertambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi harta dari kebinasaan.
demikian disampaikan oleh An-Nawawi, mengutip dari perdapat Al-Wahidi (Fiqh Az-Zakat 1/36)

# Bagian II.

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Al-Madzhab Al-Arba'ah (Madzhab yang empat, meliputi: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali). berbeda pendapat mengenai harta yang wajib dizakati, untuk lebih jelasnya disini akan dibahas pendapat dari tiap-tiap madzhab:

A. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut imam Asy-Syafi'i.

1. Masyiyah: hewan ternak, meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing. 
2. Naqd: meliputi emas dan perak, termasuk juga uang emas dan uang perak.
3. Zuru': hasil pertanian, meliputi: padi, kedelai, kacang hijau, jagung, kacang tunggak, dan gandum.
4. Tsimar: buah-buahan, meliputi kurma dan anggur.
5. 'Urudh At-Tijaroh: harta dagangan.
6. Ma'dan: hasil pertambangan emas dan perak. dan rikaz: hasil temuan emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyyah.

B. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut imam Hanafi.

1. Masyiyah.
2. Naqd.
3. Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan, termasuk madu.
4. Amwal At-Tijaroh (Harta Dagangan).
5. Ma'dan.

C. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut imam Maliki.

1. Masyiyah.
2. Naqd.
3. Zuru' (hasil pertanian).
4. Tsimar (buah-buahan) meliputi kurma, anggur dan zaitun.
5. Amwal At-Tijaroh.
6. Ma'dan dan Rikaz.

D. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut imam Hambali.

1. Masyiyah.
2. Naqd.
3. Setiap biji-bijian, seperti kacang, beras, kopi, dan rempah-rempah.
4. Tsimar (buah-buahan) meliputi anggur, kurma dan pala.
5. Harta dagangan.
6. Ma'dan (semua hasil pertambangan seperti emas, perak, besi, timah, minyak, dan permata) Rikaz : semua barang yang berharga yang ditemukan dari simpanan orang jahiliyyah.
7. Madu.

كتاب الزكاة
وهي لغة التطهير والاصلاح والنماء والمدح وشرعا: اسم لما يخرج عن مال او بدن على وجه مخصوص وهي احد اركان الاسلام ، ومن ثم يكفر جاحده علي الاطلاق ، او في القدر المجمع عليه، ويقاتل الممتنع من ادائها وتؤخذ منه وان لم يقاتل قهرا. (المنهاج القويم٢٩٣ دار الفكر)ء

Belum ada Komentar untuk "Apakah yang dimaksud Zakat..???"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel