Lupa sudah melakukan rukun atau belum ditengah sholat atau wudlu
Pertanyaan:
Apa yang harus kita lakukan ketika dalam melakukan wudlu atau sholat, kita sudah melakukan salah satu rukun atau belum.???
Sebagai contoh,
1. Kita sedang berwudlu, ketika hendak membasuh kaki, kita lupa apaka tadi sudah membasuh kepala atau belum.
2. Kita sedang sholat, dalam rokaat pertama, ketika kita bangun dari sujud kita lupa, apakah tadi sudah duduk diantara dua sujud atau belum.
Apa yang harus kita lakukan ketika mengalami kasus seperti di atas.?
Jawaban:
Dalam soal ada dua contoh yang berbeda, dan membutuhkan jawaban yang berbeda pula.
Pada nomer 1. Orang yang berwudlu ketika akan membasuh kaki, orang tersebut lupa, apakah sudah mengusap kepala atau belum.? Jika kasusnya seperti itu, maka orang tersebut harus mengusap kepala dan melanjutkan membasuh anggota setelah kepala sampai selesai. Tapi jika keraguan orang tadi terjadi setelah wudlu, maka keraguan tersebut tidak berpengaruh sama sekali.
Ibarot dari kitab Iqna':
1. Kita sedang berwudlu, ketika hendak membasuh kaki, kita lupa apaka tadi sudah membasuh kepala atau belum.
2. Kita sedang sholat, dalam rokaat pertama, ketika kita bangun dari sujud kita lupa, apakah tadi sudah duduk diantara dua sujud atau belum.
Apa yang harus kita lakukan ketika mengalami kasus seperti di atas.?
Jawaban:
Dalam soal ada dua contoh yang berbeda, dan membutuhkan jawaban yang berbeda pula.
Pada nomer 1. Orang yang berwudlu ketika akan membasuh kaki, orang tersebut lupa, apakah sudah mengusap kepala atau belum.? Jika kasusnya seperti itu, maka orang tersebut harus mengusap kepala dan melanjutkan membasuh anggota setelah kepala sampai selesai. Tapi jika keraguan orang tadi terjadi setelah wudlu, maka keraguan tersebut tidak berpengaruh sama sekali.
Ibarot dari kitab Iqna':
ولو شك في تطهير عضو قبل فراغ طهره اتى به وما بعده او بعد الفراغ لم يؤثر (الاقناء الجزء الاوال ص.٤٦)ء
Jika seseorang ragu dalam penyucian anggota wudlu sebelum selesai wudlu, maka anggota wudlu yang masih diragukan didatangi dan juga anggota wudlu setelahnya.
Atau jika keraguannya setelah selesai berwudlu, maka keraguan tersebut tidak berpengaruh /wudlu nya tetap sah.
Baca postingan: Membaca Basmalah ketika berwudlu.
Ibarot dari kitab Fatchul Muin:
فرع لو شك المتوضئ أو المغتسل في تطهير عضو قبل الفراغ من وضوئه أو غسله طهره وكذا ما بعده في الوضوء أو بعد الفراغ من طهره لم يؤثر
Sub bab,
Jika seseorang berwudlu ragu dalam penyucian anggota wudlu sebelum selesai wudlu, maka anggota wudlu tersebut disucikan dan juga anggota wudlu setelahnya.
Jika keraguan nya setelah selesai berwudlu maka keraguan tersebut tidak berpengaruh. Alias wudlu nya tetap sah.
Baca postingan: Wudlunya Daimul Hadats.
Untuk contoh yang nomer 2.
Seseorang melaksanakan sholat didalam rekaat pertama, setelah bangun dari sujud dan hendak beranjak ke rekaat yang kedua, orang tersebut lupa, apakah tadi sudah duduk diantara dua sujud atau belum.?
Untuk masalah tersebut maka saat itu juga wajib kembali duduk untuk melaksanakan rukun yang diragukan, yaitu duduk di antara dua sujud, kemudian sujud satu kali dan berdiri untuk melakukan rekaat kedua.
Akan tetapi, ketika dia tidak segera kembali duduk, tapi malah mengingat-ingat dan diam sebentar, maka batallah sholatnya.
Ibarot kitab Fatchul Muin :
او شك هو اي غير المأموم في ركن هل فعل ام لا كأن شك راكعا هل قرأ الفاتحة او ساجدا هل ركع او اعتدل اتى به فورا وجوبا إن كان الشك قبل فعله مثله اي مثل المشكوك فيه من ركعة اخرى وإلا اي وإن لم يتذكر حتى فعل مثله في ركعة اخرى اجزأه عن متروكة ولغا ما بينهما
Seorang yang bukan ma'mum yang ragu-ragu dalam hal rukun.
Seperti halnya ragu pada saat ruku', apakah sudah membaca fatichah atau belum. Atau ragu ketika sujud, apakah sudah ruku' atau belum atau sudah i'tidal atau belum. Maka pada saat itu juga orang tersebut harus mendatangi rukun yang diragukan, jika keraguannya sebelum melakukan rukun yg sama. Maksudnya rukun yg sama dengan rukun yang diragukan dalam rekaat yang lain.
Jika tidak, maksudnya jika tidak ingat hingga ia melakukan rukun yg sama dengan rukun yang diragukan dalam rekaat lain, maka sudah mencukupi, dan rukun yang ditinggalkan dan rukun yang diantara keduanya tidak dianggap.
Wallohu A'lam Bisshowab.
Belum ada Komentar untuk "Lupa sudah melakukan rukun atau belum ditengah sholat atau wudlu"
Posting Komentar