Problematika Haid.
Bab Haid.
Dalil tentang haid.
Haid adalah kodrat wanita yang tidak bisa dihindari dan sangat erat kaitannya dengan aktivitas ibadahnya sehari-hari. Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 222:
ويسألونك عن المحيض، قل هو اذى فاعتزلوا النساء في المحيض ، ولا تقربوهن حتى يطهرن فاذا تطهرن فأتوهن من حيث امركم الله ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين (البقرة ٢٢٢)ء
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid. dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri".
Dan hadits Nabi:
هذا شيء كتبه الله علي بنات ادم. (متفق عليه)ء
Artinya: "Ini (haid) merupakan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita Adam" (HR. Bukhori dan Muslim)
Baca: Apakah yang dimaksud Zakat.
Pada masa jahiliyyah, haid dianggap sesuatu yang menjijikkan dan harus dipikul kaum wanita. Pada masa itu, orang Yahudi tidak memperlakukan secara manusiawi terhadap istrinya yang sedang haid. mereka mengusirnya dari rumah, tidak mau mengajak tidur dan makan bersama, yang semua itu sangat melecehkan kaum wanita. sementara orang Nasrani mempunyai kebiasaan menggauli isterinya disaat haid.
Hal ini mendorong para sahabat untuk menanyakan tentang hukum-hukum haid, sehingga turunlah ayat diatas.
Ayat dan Hadits diatas merupakan gambaran sebagian jawaban tentang hukum-hukum yang terkait dengan haid, dimana wanita harus tetap diperlakukan sebagaimana mestinya.
Dari sinilah kemudian para ulama merumuskan hukum-hukum yang terkait dengan haid. Dengan didukung hadits-hadits lain yang sesuai dengan bab haid, selain itu Imam As Syafi'i dalam merumuskannya tidak hanya berlandaskan pada Al Qur'an dan Hadits saja, akan tetapi beliau juga mengadakan penelitian pada berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus wanita dari berbagai daerah dan taraf ekonomi yang berbeda, untuk menyimpulkan hukum hukumnya.
Pengertian haid.
Haid atau yang biasa disebut menstruasi, secara harfiah (lughot) mempunyai arti mengalir. sedangkan menurut syar'i adalah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal sembilan tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit) bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit dalam rahim.
Dengan demikian darah yang keluar ketika wanita belum berumur 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit, atau darah yang keluar disebabkan penyakit ataupun sebab melahirkan itu tidak dinamakan haid.
Referensi.
Albayjuri juz 1 hal. 113
واقل زمن تحيض فيه المرأة، وفي بعض النسخ الجارية (تسع سنين ) قمرية فلو رأته قبل تمام التسع بزمان يضيق عن حيض وطهر فهو حيض والا فلا . اه
بزمان يضيق عن حيض وطهر، اي بان كان اقل من ستة عشر يوما ولو لحظة فهو لا يسع حيضا وطهرا
Pada umumnya wanita dalam setiap bulan selalu mengalami haid secara rutin sampai masa Menopouse (usia tidak keluar haid).
Namun tidak menutup kemungkinan terjadi haid pada masa-masa usia senja, sebab tidak ada batas usia maksimal wanita mengeluarkan darah haid.
Hukum belajar ilmu haid.
Mengingat permasalahan haid selalu berhubungan dengan rutinitas ibadah sehari-hari, maka seorang wanita dituntut untuk mengetahui hukum-hukum permasalahan yang dialami nya, agar ibadah yang mereka lakukan sah dan benar menurut syara', untuk mengetahui hukum-hukum permasalahan tersebut, tidak ada jalan lain kecuali belajar, sedangkan ketentuan hukum mempelajarinya adalah sebagai berikut:
A. Fardhu 'ain bagi wanita yang sudah baligh.
Artinya wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haid, nifas dan istihadloh. Sebab mempelajari hal-hal yang menjadi syarat keabsahan dan batalnya suatu ibadah adalah fardlu 'ain. sehingga setiap wanita wajib keluar dari rumah untuk mempelajari hal tersebut. dan bagi suami atau mahrom tidak boleh mencegahnya, manakala mereka tidak mampu mengajarinya, jika mampu, maka wajib bagi mereka memberi penjelasan, dan diperbolehkan baginya untuk mencegah wanita tersebut untuk keluar dari rumahnya.
B. Fardlu kifayah bagi laki-laki.
Mengingat permasalahan haid, nifas dan istihadloh tidak berhubungan langsung dengan rutinitas ibadahnya laki-laki, maka hukum mempelajari hal tersebut adalah fardlu kifayah, sebab mempelajari ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan amaliyah ibadah yang harus dilakukan hukumnya fardlu kifayah. hal ini untuk menegakkan ajaran agama dan untuk keperluan ifta' (fatwa).
Yang perlu diperhatikan juga, bagi orang tua wajib memerintahkan anaknya baik laki-laki maupun perempuan untuk melaksanakan sholat ketika sudah berumur 7 tahun . dan memukulnya, sekiranya menjerakan tatkala meninggalkan shalat ketika sudah berumur 10 tahun.
disamping itu juga wajib melarangnya dari segala perbuatan yang diharamkan dan memberi pelajaran tentang hal-hal yang diwajibkan bagi nya ketika sudah baligh, termasuk didalamnya adalah permasalahan haid, nifas dan istihadloh. ketika anak sudah baligh maka tanggung jawab orang tua sudah dianggap gugur, dan beralih menjadi tanggung jawab anak itu sendiri.
Wallohu A'lam Bisshowab.
Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Problematika Haid."
Posting Komentar