Hukum Narsis di Medsos.

Hukum Narsis di Facebook, dan Medsos lainnya.

Deskripsi masalah:

Dizaman sekarang ini, hampir semua orang mempunyai akun media sosial, seperti halnya Facebook, Twitter, Instagram, dll.
Hal itu tak luput dari aktivitas orang yang mempunyai akun tersebut di dunia maya.
seperti halnya memasang photo profil, update status dan interaksi lain antar sesama pengguna.
Tak luput, bagi sebagian diantara mereka ada yang maniak medsos, sehingga apapun aktivitas didunia nyata selalu diungkapkan melalui upload foto, update status dll.
bahkah tak sedikit yang menyembunyikan identitas asli, dan memasang indentitas palsu di media sosial.


Foto profil orang lain pun kadang terpampang di form profil, nama akun pun tak sesuai dengan nama asli yang sesuai dengan kartu identitas asli di dunia nyata.


Yang menjadi pertanyaan adalah:


1. Bagaimanakah hukum memasang photo profil pribadi di medsos dengan berbagai pertimbangan yang akan timbul disebabkan pemasangan foto tersebut..???

2. Bagaimana jika yang dipasang bukan foto kita sendiri, akan tetapi foto orang lain yang dijadikan foto profil..???

Jawaban:


Menyikapi dari deskripsi permasalahan yang telah disebutkan, kami menyimpulkan jawaban sebagai berikut:


Untuk soal yang pertama, ada perincian jawaban (Tafsil). adapun ketentuannya sebagai berikut:

* Apabila pamasangan (mengupdate) foto profil tersebut bisa menimbulkan syahwat, fitnah, atau dapat menjatuhkan muru'ah (harga diri) seseorang , seperti foto-foto yang membuka aurat, maka tidak diperbolehkan.

* Apabila tidak menimbulkan efek negatif seperti yang telah disebutkan di atas, dan dapat menimbulkan kemashlahatan, maka diperbolehkan.

Referensi: 
Hasyiyah Al Bujairomi alal Khotib juz 4 hal. 69.

والثاني ستر العورة عن العيون ولو كان خاليا في ظلمة عند القدرة لقوله تعالى ( يا بني ادم خذوا زينتكم عند كل مسجد) قال ابن عباس المراد به الثياب في الصلاة فان عجز وجب ان يصلي عاريا ويتم ركوعه وسجوده ولا اعادة عليه ، ويجب ستر العورة في غير الصلاة ايضا ولو في الخلوة الا لحاجة كاغتسال وقال صاحب الدخائر يجوز كشف العورة في الخلوة لادنى غرض

الحلال والحرام في الاسلام ص.٥٩-٦٠

 فتصوير النساء عاريات او شبه عاريات وابراز موانع الانوثة والفتنة منهن ورسمهن او تصويرهن في اوضاع مثيرة للشهوات موقظة للغوائر الدنيا كما ترى ذلك واضحا في بعض المجلة والصحف ودور (السينما) كل ذلك مما لا شك في حرمته وحرمة تصويره وحرة نشره على الناس وحرمة اقتنائه واتخاذه في البيوت او المكاتب والمجلات وتعليقه على الجدران وحرمة القصد الى رؤيته ومشاهدته

Adapun jawaban untuk soal yang kedua, hukumnya Haram, karena termasuk penipuan. disamping itu hal ini juga bisa dikategorikan ghosob, jika tidak mendapatkan ijin dari pemiliknya.

Referensi: 
Is'adur rofiq juz.2 hal. 76.

ومنها الكذب وهو عند اهل السنة الاخبار بالشيء بخلاف الواقع اى على خلاف ما هو عليه سواء علم ذلك وتعمده ام لا واما العلم والتعمد فانم هي شرطان للاثم .اه‍

والله اعلم بالصواب
Mungkin itulah sedikit penjelasan dari permasalahan diatas.
mohon maaf apabila ada kesalahan.
dan pada akhirnya Wallohu A'lam Bisshowab.

Dikutip dari : pp mus sarang.

Belum ada Komentar untuk "Hukum Narsis di Medsos."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel